Kholid Akhmad Muzakki, S.Pd.I
Program Magister Pendidikan Bahasa Arab
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abstrak : Literatur
hadits pada masa pra kodifikasi merupakan masa atau periode yang telah dilalui
dari masa lahirnya dan tumbuh dalam pengetahuan, penghayatan, dan pengalaman
umat dari generasi ke generasi. Periodisasi Literatur hadits pra kodifikasi
dibagi pada tiga periode : Pada Periode Pertama : masa Rasullulah SAW, semenjak
Rasullulah SAW diangkat jadi Rasul sampai wafatnya “Masa turun wahyu dan
pembentukan masyarakat Islam”. Cara rasul menyampaikan hadist, melalui jamaah
pada majlis-majlis, ceramah dan pidato di tempat-tempat terbuka seperti pasar,
dan melalui hafalan, tulisan dan demontrasi. Pada Periode Kedua : masa
Khulafa’Ar-Rasyidin “Masa membatasi dan penyedikitan periwayatan”.
Kehati-hatian para sahabat dalam hal pembukuan hadist dan pada masa itu belum ada
pembukuan secara resmi, dikarenakan beberapa hal yang diantaranya adalah : Agar
tidak memalingkan perhatian umat Islam dalam mempelajari Al-Qur’an. Para
sahabat yang banyak menerima hadist dari Rasul SAW sudah tersebar ke berbagai
daerah kekuasaan Islam. Pada Periode Ketiga : Masa Tabiin “Masa perkembangan
dan penyebarluasan periwayatan hadits”. Pada masa ini juga kejadianya seperti
pada masa sahabat, sehingga belum ada hadist yang terkodifikasi. Karena para
tabi’in mengangggap bahwa nabi masih tidak secara jelas menyuruh untuk menulis
hadis, sehingga apa yang dilakukan para tabi’n sama dengan para sahabat. Jadi
para sahabat maupun tabii’in sama – sama mengandalkan hafalan, tetapi masih ada
yang menulis hadis tapi itu cuma sebagai perantara saja, yaitu untuk menunjang
hafalan. Jadi pada masa klasik literature hadits tidak terdapat suatu buku
namun berbentuk suatu catatan yang berbentuk Shahifah, Shadiqoh, Juz’, Ilal
yang mana berisikan hadits berdasarkan sub judul, misalkan tentang warisan,
atau hadits-hadits tentang zakat. Dan semua itu diperbolehkan atas izin
Rasululloh SAW.
Kata Kunci : Literatur,
Hadis Pra Kodifikasi.
A.
Pendahuluan
Islam
mengenal dua sumber primer dalam perundang-undangan. Pertama, Al-Qur’an dan
kedua al-Hadits. Terdapat perbedaan yang signifikan pada sistem inventarisasi
sumber tersebut. Al-Qur’an sejak awal diturunkan sudah ada perintah
pembukuannya secara resmi, sehingga terpelihara dari kemungkinan pemalsuan.
Berbeda dengan hadits, tak ada perlakuan khusus yang baku padanya, sehingga
pemeliharaannya lebih merupakan spontanitas dan inisiatif para sahabat. Hadits
pada awalnya hanyalah sebuah literatur yang mencakup semua ucapan, perbuatan,
dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. Persetujuan Nabi yang tidak diucapkan terhadap
orang-orang pada zamannya, dan gambaran-gambaran tentang pribadi Nabi.
Mula-mula hadits dihafalkan dan secara lisan disampaikan secara
berkesinambungan dari generasi ke generasi.
Setelah
Nabi wafat pada tahun 10 H. Islam merasakan kehilangan yang sangat besar. Nabi
Muhammad SAW. Yang dianggap sebagai yang memiliki otaritas ajaran Islam, dengan
kematiannya umat merasakan otoritas. Hanya Al-Qur’an satu-satunya sumber
informasi yang tersedia untuk memecahkan berbagai persoalan yang muncul di
tengah-tengah umat islam yang masih muda itu, wahyu-wahyu ilahi, meskipun sudah
dicatat, belum disusun dengan baik, dan belum dapat diperoleh atau tersedia
secara materil ketika Nabi Muahammad SAW. Wafat. Wahyu-wahyu dalam Al-Qur’an
yang sangat sedikit sekali mengandung petunjuk yang praktis untuk dijadikan
prinsip pembimbing yang umum dalam berbagai aktivitas. Khalifah-khalifah awal
membimbing kaum muslim dengan semangat Nabi, meskipun terkadang bersandar pada
penilaian pribadi mereka. Namun, setelah beberapa lama, ketika muncul
kesulitan-kesulitan yang tidak dapat lagi mereka pecahkan sendiri, mereka mulai
menjadikan sunnah, seperti yang merupakan kebiasaan perilaku Nabi sebagai acuan
dan contoh dalam memutuskan suatu masalah. Sunnah yang hanya terdapat dalam
hafalan-hafalan sahabat tersebut dijadikan sebagai bagian dari referensi
penting setelah Al-Qur’an. Bentuk-bentuk kumpulan hafalan inilah yang kemudian
disebut dengan hadits.
B.
Literatur
Hadits Pra Kodifikasi
Dalam Bahasa
Indonesia kodifikasi memiliki arti ‘‘Klasifikasi hokum dan undang-undang
berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undnag-undang yang baku, kemudian
kodifikasi dalam Bahasa arab dikenal dengan istilah ‘’Tadwin’’ yang berasal
dari kata dawwana-yudawwinu-tadwinan yang artinya membuktikan, mendaftarkan[1]
Atau menulis dan mencatat.[2]
Sedangkan secara istilah Tadwin digunakan untuk makna penyusunan dan pembukuan,
juga ada yang mengatakana ‘’Tadwin’’ adalah mengumpulkan shahifah atau
lemabaran-lembaran yang sudah tertulis dan sudah dihafal di dalam dada, lalu
menuyusunya dalam sebuah buku.[3] Dengan demikian tadwin adalah mengumpulkan
hadits dari lembaran-lembara atau shahifah sesuai dengan cara tertentu sehingga
menjadi sebuah buku agar terpelihara dari hal-hal yang akan merusak keaslian
hadits atau bisa juga di artikan dengan proses pembukuan hadits secara resmi
yang dikodifikasi oleh pemerintah atau khalifah pada saat itu dan bukan
semata-mata sebuah kegiatan menulis hadits.
Hadits pra
kodifikasi maksudnya adalah masa hadits sebelum dibukukan, mulai dari zaman
Rasul sampai pada masa ditetapkannya pembukuan hadits secara resmi (tadwin).
Masa ini dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu, hadits periode Rasulullah saw
dan periode shahabat. Yang mana pada zaman ini banyak dari sahabat yang sudah
menulis hadist-hadist dalam catatan kecil. Secara bentuk dan sifat nya buku-buku
kecil yang mucul pertama kali atau bahkan pada awal abad kedua dapat dikatagorikan
kedalam beberapa kelompok, Pertama : Buku-buku yang berisi hadist Nabi
semata, koleksi acak, tanpa sistematis bahan, Kedua : buku-buku kecil (catatan) yang berisikan
hadist-hadist Nabi yang masih bercampur dengan keputusan (resmi) yang diarahkan
oleh para khalifah dan sahabat lainya, bahkan para tabi’in.[4] Manuskrip
hadis masa awal, baik pada masa Nabi dan sahabat maupun masa Umawi (Umayah) dan
Abbasi. Ia menyebutkan, diantaranya 18 kitab hadis masa Umawi dan 344 kitab
masa Abbasi. Diantara delapan belas kitab hadis masa Umawi tersebut adalah
Shahîfah Al-Shâdiqah karya Abdullah Ibn ‘Amr Ibn ‘Ash (w. 65 H), Shahîfah
Samurah Ibn Jundub (w. 60 H), Shahîfah Jâbir Ibn Abdillah (w. 78 H), Shahîfah
Hammâm Ibn Munabbih (w. 154 H), dan lain-lain. Bukti-bukti teks masa awal
tersebut ia kutip dari Thabaqât Al-Kubrâ karya Ibn Sa’ad, Tahzîb Al-Tahzîb
karya Ibn Hajar, dan ‘Ilâl karya Al-Turmudzi.[5] Juga
ada yang berpendapat literature hadits pada masa klasik berupa juz’ tipe
penulisan kitab yang memuat hadis-hadis yang membahas tentang topik tertentu
secara panjang lebar dan tuntas.[6] Jadi
pada masa klasik literature hadits tidak terdapat suatu buku namun berbentuk
suatu catatan yang berbentuk Shahifah, Shadiqoh, Juz’, Ilal yang mana berisikan
hadits berdasarkan sub judul, misalkan tentang warisan, atau hadits-hadits
tentang zakat. Dan semua itu diperbolehkan atas izin Rasululloh SAW .
1.
Hadits Periode
Rasulullah SAW
Pada periode ini sejarah hadits disebut “ ‘Ashr al-Wahyi wa
at-Takwin ” (masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat Islam).[7] Pada
periode ini hadits lahir berupa sabda (aqwal), af’al dan taqrir Nabi yang
berfungsi menerangkan al-Qur’an dalam rangka menegakkan syari’ah Islam dan
membentuk masyarakat Islam.[8]
Rasulullah SAW
dalam menyampaikan dakwahnya kepada para shahabanya tidak menyimpang dari metode
al-Qur’an karena Rasulullah SAW adalah penyampai kitab Allah (al-Qur’an),
penjelas hukum-hukumnya, dan penerang ayat-ayatnya. Al-Qur’an diturunkan kepada
Rasulullah SAW secara beransur-ansur selama 23 tahun. Beliau menyampaikan
kepada kaumnya dan orang-orang yang ada disekitarnya. Beliau merinci
ajaran-ajaran Islam, menerapkan hukum-hukum al-Qur’an. Sepanjang hidupnya,
beliau berperan sebagai Pengajar, Hakim, Qadhi, Mufti, dan Pemimpin. Segala hal
yang berkaitan dengan umat Islam, yang kecil maupun yang besar, dan segala yang
menyangkut pribadi dan jamaah dalam berbagai lapangan kehidupan yang tidak
disebut dal al-Qur’an, tercakup dalam As-Sunnah: amaliyah (perbuatan), qauliyah
(ucapan), atau taqririyah (izin).[9]
Dari sinilah kita menemukan hukum-hukum, norma-norma akhlak, ibadah-ibadah, dan
cara mendekatkan diri kepada Allah yang disyari’atkan, dipraktekkan dan
disunnahkan selama seperempat abad. As-Sunnah disyari’atkan semata-mata untuk
mendidik umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan baik bidang agama, sosial,
akhlak, politik, hokum, mu’amalah serta semua bidang keilmuan dan amal.
Dalam membina
para shahabat, Rasulullah SAW menjadikan rumah al-Arqam sebagai tempat
pembinaan para shahabat pada masa-masa dakwah secara sembunyi-sembunyi. Kaum
muslimin generasi awal berkerumun di sekeliling beliau, jauh dari kaum
musyrikin untuk mempelajari kitab Allah SWT. Kepada mereka beliau mengajarkan
dasar-dasar Islam dan menyampaikan wahyu al-Qur’an. Setelah itu tempat tinggal
Rasulullah saw di Makkah menjadi tempat barkumpul (nadwah) dan institusi
(ma’had) mereka untuk menerima al-Qur’an dan menyerap hadits yang mulia,
lansung dari Rasulullah saw.[10] Adanya
kehadiran Nabi di tengah-tengah para sahabat tentunya mempermudah mereka dalam
mengklarifikasi suatu hadis sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam
penukilan hadis. Yang mana secara alamiah tidak diperlukan teori-teori khusus
yang spesifik untuk mengatur periwayatan hadis sebagaimana masa-masa
berikutnya, karena sumber pokok informasi masih hidup dan pengecekkan ulang
dengan mudahnya dapat dilakukan. Betapapun sesungguhnya para sahabat yang hidup
pada masa Nabi tidak semua setiap hari bersama dengannya. Sebagai manusia,
mereka mempunyai aktifitas dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Oleh
karenanya tidak jarang kita menemukan hadis yang pada dasarnya isi kandunganya
sama tapi secara matannya berbeda. Memang di antara para sahabat ada yang
selalu bersama dengan Nabi dan menerima ajaran dari Nabi secara langsung dengan
baik. Baik berupa ayat-ayat al-Qur’an maupun petuah-petuahnya.
Rasulullah
hidup ditengah-tangah para shahabatnya. Mereka dapat bertemu dan bergaul dengan
beliau secara bebas. Tidak ada perantara yang menghalangi mereka bergaul dengan
beliau. Yang tidak dibenarkan hanyalah mereka lansung masuk ke rumah nabi
dikala beliau tidak ada di rumah. Yakni mereka tidak boleh masuk ke rumah dan
berbicara dengan para istri Nabi tanpa hijab.[11]
Nabi SAW sebagai Rasul, sangat disegani dan ditaati oleh para
shahabat, sebab mereka sadar bahwa mengikuti Rasul dan sunnahnya adalah
keharusan dalam berbakti kepada Allah SWT. Seluruh perbuatan Nabi SAW, demikian
juga seluruh ucapan dan tutur-kata beliau menjadi tumpuan perhatian para
shahabat. Segala gerak gerik beliau mereka jadikan pedoman hidup. Oleh karena
itu para shahabat sangat bersungguh-sungguh dalam menerima segala yang
diajarkan Nabi saw baik berupa wahyu al-Qur’an maupun haditsnya. Dan disamping
dorongan keagamaan, mereka juga mempunyai hafalan yang kuat, ingatan yang teguh
serta mempunyai kecerdasan dan kecepatan dalam memahami sesuatu.[12]
Berdasarkan
kesungguhan meniru dan meneladani Nabi SAW, berganti-gantilah para shahabat
yang jauh rumahnya dari masjid, mendatangi majlis-majlis Nabi. Kabilah-kabilah
yang tinggal jauh dari kota Madinah selalu mangutus salah seorang anggotanya
pergi mendatangi Rasul untuk mempelajari hukum-hukum agama. Dan sepulang mereka
ke kampung, merekapun segera mengejarkan kawan-kawannya sekampung. Pertemuan
resmi seperti khutbah, pertemuan antar kelompok, merupakan media efektif
tersiarnya banyak hadits. Media lain yang perananya sama dengan pertemuan resmi
dalam penyiaran hadits.[13] Hal
ini menerangkan, bahwa para shahabat sangat benar-benar memperhatikan gerak
gerik Nabi dan sangat memerlukannya untuk mengetahui segala apa yang disabdakan
Nabi. Mereka meyakini, bahwa mereka
diperintahkan mengikuti dan menta’ati Nabi SAW.[14] Dari
keterangan di atas dapat dipahami bahwa hadits diterima para shahabat dengan secara
lansung maupun tidak lansung dari segala cara Nabi SAW. Penerimaan hadits secara lansung
misalnya sewaktu nabi memberikan ceramah, pengajian, khutbah dan penjelasan
terhadap pertanyaan para shahabat. Adapun yang tidak lansung, seperti mendengar
dari shahabat lain atau dari utusan-utusan, baik dari utusan Nabi SAW ke
daerah-daerah atau utusan daerah yang datang kepada Nabi SAW, dan untuk hal-hal
sensitif, seperti berkaitan dengan soal keluarga,dan kebutuhan biologis,
terutama yang menyangkut hubungan suami istri, Nabi menyampaikan melalui
istri-istrinya. Seperti kasus tentang seorang wanita bertanya kepada nabi
mengenai perihal tentang mandinya wanita yang ingin bersuci dari haidnya. Nabi
menyuruh wanita itu untuk mandi sebgaimana mestinya, tetapi ia belum mengetahui
bagaimana cara mandi sehingga Nabi bersabda: “Ambillah seperca kain (kain yang
telah diolesi dengan wangi-wangian) dari kesturi, maka bersihkanlah dengannya”.
Wanita itu bertanya lagi, “Bagaimana saya membersihkannya?” Nabi bersabda:
“Subhanallah, hendaklah kamu bersihkan”. Maka Aisya, salah seorang istri Nabi
berkata: “Wanita itu saya tarik ke arah saya dan saya katakana kepadanya, “usapkan seperca kain itu
ke tempat bekas darah. Dapat kita analisis pada hadis tersebut secara terang
Nabi ketika menyampaikan hadis dibantu oleh Aisya istrinya. Begitu juga sikap
sahabat, , jika ada hal-halyang berkaitan dengan soal di atas, karena
segan bertanya kepada Rasul SAW., sering kali mereka bertanya kepada istri-istrinya. Para
sahabat setelah menerima hadits Nabi SAW dalam memelihara hadits-hadits yang
mereka terima, mereka berpegang pada kekuatan hafalan. Juga pengajaran Nabi
Muhammad SAW dapat dikatagorikan menjadi 3 hal, Pertama : pengajaran
secara Verbal (Lisan), Kedua : Pengajaran Tertulis, namun hanya pada
situasi tertentu, ketika itu Nabi SAW mngirim surat kepada para raja dan
penguasa, Hamidulloh mensinyalir isi surat tersebut merangkum tentang Mu’amalah
dan Ibadah. Ketiga : Demontrasi secara Praktis atau beliau memberikan
contoh langsung.[15] Juga menurut Umi Sumbulah dalam kutipanya
pada kitab Al-Hadist Wa Al-Muhadditsun menjelaskan tentang metode Rasululloh
dalam mengajarkan Hadits diantaranya : a). Para sahabat melakukan dialog secara
langsung. b). Para sahabat menyaksikan perbuatan dan ketetapan beliau. c). Para
sahabat mendengarkan perkataan sesame sahabat yang diperoleh dari Nabi SAW. d).
Para sahabat menyaksikan perbuatan sesame sahabat yang diperoleh dari Nabi SAW.[16] Pada
masa Nabi SAW, kepandaian tulis baca dikalangan para shahabat sudah
bermunculan, hanya saja terbatas sekali. Kepandaian tulis baca tersebut
misalnya yang dibawa ke Makkah dari daerah Hirah, Oleh karena kecakapan tulis
baca di kalangan shahabat masih kurang, maka Nabi menekankan untuk menghafal hadits,
memahami, memelihara, mematerikan/memantapkan dalam amalan sehari-hari, serta
mentablighkannya kepada orang lain.
Keadaan Sunnah
pada masa Nabi SAW belum ditulis (dibukukan) secara resmi, walaupun ada
beberapa sahabat yang menulisnya. Hal ini dikarenakan ada larangan penulisan
hadist dari Nabi SAW dengan sabdanya :
لا
تكتبوا عنّى شيئا غير القران فمن كتب عنّى شيئا غير القران فليمحه.
Artinya : ”Jangan
kalian menulis apa-apa dariku selain Al-Qur’an dari saya, barang siapa yang
menulis dari ku selain Al-Qur’an hendaklah menghapusnya”. (Hr. Muslim dari Abu
Sa’id Al-Khudry).
Larangan ini
dilakukan Karena khawatir tercampurnya hadist dengan Al-Qur’an yang saat itu
masih dalam proses penurunan, dalam kesempata lain, sebagaiman diriwayatkan
oleh ‘Abd Allah ibn ‘Umar berkata : “Aku pernah menulis segala sesuatu yang ku
dengar dari Rasululloh SAW, Aku ingin menjaga dan menghafalnya . Tetapi
orang-orang Quraisy melarangku melakukannya”. Mereka berkata : “kamu hendak
menulis (Hadist) padahal Rasululloh bersabda dalam keadaan marah dan senang”.
Kemudian aku menahan diri (untuk tidak menulis hadist) hingga aku ceritakan hal
itu kepada rasululloh SAW, beliau bersabda : [17]
اكتب
فو الذى نفسى بيده ما خرج عنّى الا الحق.
Artinya : ”
Tulislah dari saya, demi Dzat yang diriku didalam kekuasaan-Nya, tidak keluar
dari mulutku kecuali yang hak (Kebenaran)”.
Berdasarkan
hadits diatas diketahui bahwa ada sahabat tertentu yang diberi izin untuk
menulis hadits, tetpi secara umum Nabi melarang umat islam untuk menulisnya. Menghadapi
dua hadits yang tampak bertentangan diatas, ada beberapa pendapat berkenaan
dengan ini, yaitu yang pertama Larangan menulis hadits terjadi pada
periode permulaan, sedangkan izin penulisanya diberikan pada akhir kerasullan,
yang kedua Larangan penulisan hadits itu ditujukan bagi orang yang kuat
hafalanya dan tidak dapat menulis dengan baik, serta dikhawatirkan salah dan
bercampur dengan Al-Qur’an. Izin menulis hadits ini diberikan kepada orang yang
pandai menulis dan tidak dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur’an, yang ketiga
Larangan itu ditujukan bagi orang yang kurang pandai menulis, dikhawatirkan
tulisanya keliru, sementara orang yang pandai menulis tidak dilarang menulis
sebuah hadits.[18]
Menurut Zinuddin, MZ dalam jurnalnya Adanya pro dan kontra terkait penulisan
hadis tersebut dapat dipahami sebagai berikut yang pertama hadis
larangan terhapus dengan hadis perintah. Hal ini karena diketahui bahwa
larangan muncul pada awal masa dakwah, sementara perintah penulisan hadis
disampaikan Nabi terkait dengan penaklukkan kota Makkah, Kedua hadis
larangan dimaksudkan apabila penulisan hadis digabungkan dengan penulisan
al-Qur‟an yang dikhawatirkan terjadinya pembauran sesama wahyu (wahyu al-Qur‟an
dan wahyu hadis). Bila hal ini terjadi, maka akan berdampak berbagai reduksi
terhadap kitab suci sebagaimana yang terjadi pada kitab-kitab suci lain sebelum
al-Qur‟an, Ketiga, hadis sebagai penjelas dan aplikasi terhadap
al-Qur‟an tentu lebih efektif jika diamalkan sebagai wujud penjagaannya pada
periode awal. Sementara al-Qur‟an dibutuhkan penjagaan teks yang super ketat,
maka perhatian sahabat lebih fokus terhadap penulisan al-Qur‟an itu sendiri, Keempat,
hadis larangan ditujukan kepada para sahabat yang belum pandai membedakan wahyu
al-Qur‟an dan hadis, sementara hadis perintah ditujukan kepada mereka yang
memang sudah memiliki keahlian membedakan kedua jenis wahyu tersebut.[19] Walhasil
tidak elok sekiranya yang dipaparkan oleh orientalis Barat hanya
mendeskripsikan hadis larangan, dan tidak menyentuh hadis perintah penulisan hadis
itu sendiri. Dengan paparan hadis pro dan kontra sedemikian rupa pembaca dapat
terinspirasi ending-nya tidak dapat memahami hadis-hadis secara komprehensif. Ada
beberapa sahabat yang mempunyai catatan hadist yang disebut Shahifah, untuk
mencatat berbagai hadist yang diterima dari Nabi SAW. Di antara sahabat-sahabat
Nabi yang memiliki catatan tersebut, yaitu Abdullah ibn Al-Ash, Ali Bin Abi
Thalib (Wafat 40 H/661 M), Sumrah Ibn Jundab (Wafat 60 H/680 M), ‘Abdullah Ibn
‘Amr Al-Ash (Wafat 65 H/685 M), ‘Abdullah Ibn ‘Abbas (Wafat 69 H/689 M), Jabir
Ibn ‘Abdullah Al-Anshari (Wafat 78 H/697 M), ‘Abdullah Ibn Abi Afwa’ (Wafat 86
H).[20] Jadi
ketika masa rasululloh SAW, hadist sudah mulai di tulis, akan tetapi
penulisanya harus orang – orang yang baik daalam hal menulis, Karena kebnayakan
dari para sahabat belum banyak yang pandai dalam hal menulis.
2. Hadist Pada Masa Sahabat (Khulafa’ Al-Rasyidin)
Pada masa ini
juga disebut masa pembatasan periwayatan (Taqlil Ar-Riwayah), karena
Penyampaian periwayatan dilakukan secara lisan dan jika benar diperlukan saja
yaitu ketika umat Islam benar-benar memerlukan penjelasan hokum, disertai
dengan sumpah disamping saksi. Dalam konteks periwayatan hadist, sahabat Nabi
merupakan generasi pertama yang menerima langsung sabda-sabda dari Nabi. Namun
dari aktivitasnya, para sahabat berbeda-beda cara dalam menerima sabda
tersebut, bahkan tiap seorang dari kategori: Aqwali, Af’ali maupun Taqriri.
Sebab Rasulullah tidak selamanya berbicara, beramal. Atau membuat persetujuan
atas suatu tindakan sahabat, di hadapan mereka dalam jumlah banyak, terutama
ucapan atau perbuatan yang dilakukan di rumahnya sendiri, tidak banyak yang
mengetahui selain istri-istri, para pembantu, dan orang-orang yang sering
bergaul dengannya. Karena terjadinya (asbab- al wurud) hadist tidak selalu
terjadi di hadapan sahabat dalam jumlah yang banyak. Aktivitas sahabat dalam
periwayatan hadist. Lebih jelas lagi terlihat dari kesungguhan mereka dalam
menyertai kehidupan Rasul, sehingga dalam keadaan apapun Rasul selalu di
dampingi oleh para sahabat meskipun tidak semua sahabat selalu mendampingi
setiap hari.
Setelah Nabi
wafat, semangat mencari hadist mengalami masa “Taqlil Al-Riwayat” upaya ini
dilakukan guna untuk menghindari hadist-hadist yang tidak jelas sumbernya dari
Rasululloh SAW. Para sahabat belum memunculkan istilah Syarah, namun demikian
aktifitas mereka dalam memahami hadist Nabi SAW tercermin dalam kepekaan mereka
dalam kritik matan dan riwayat-riwayat yang ada.[21] Kehati-hatian dan usaha membatasi periwayatan
yang dilakukan para sahabat, disebabkan karena mereka khawatir terjadinya
kekeliruan, mereka menyadari bahwa hadist merupakan sumber ajaran Islam setelah
Al-Qur’an , yang juga harus tetap dipelihara dari kekeliruan sebagai mana
halnya Al-Qur’an oleh karenanya para sahabat khusunya Khulafa’ Al-Rasyidin dan
sahabt lain seperti Al-Zubayr, Ibn Abbas, dan Abu Ubaydah berusaha memperketat
periwayatanya dan penerimaan Hadist, mereka menyampaikan dan menjaga hadist
dengan hati-hati agar supaya tidak terjadi kesalahan dengan cara tidak
meriwayatkanya kecuali saat-saat dibutuhkan melalui penelitian yang mendalam.[22]
Sikap Hati-hati
ini pertama kali di tunjukan sahabat sekaligus khalifah pertama Abu bakar Al-Shidiq, khalifah pertama ini
menujukan perhatian yang serius dalam memelihara hadist, Abu Bakar mengambil
kebijakan memperketat periwayatan hadist dengan maksud agar hadist tidak di
salah gunakan oleh kaum munafik dan kafir, untuk menghindari kesalahan dan
kelalaian sebagai akibat memperbanyakperiwatan hadist yang berujung pada
kebohongan mengenai hadist yang diriwayatkan dari Nabi SAW, salah satu contoh
kehati-hatian Abu Bakar terlihat pada riwayat Ibn Syihab Al-Zuhri dan Qabishah
ibn Zuayb bahwa seorang nenek bertanya kepada Abu Bakar soal bagian warisan
untuk dirinya. Ketika ia menyatakan bahwa hal itu tidak ditemukan hukumnya,
baik dalam Al-Qur’an maupun hadist, Al-Mughirah menyebutkan bahwa Rasululloh
memberinya seperenam. Kemudian Abu Bakar memintanya untuk mengajukan saksi
lebih dahulu baru hadist nya bisa diterima. Kemudian saksi yang diberikan
mughirah tersebuta adalah Muhammad Ibn Maslamah, sikap demikian diambil Abu
Bakar agar supaya berita yang di sampaikan benar-benar secara menyakinkan
berasal dari Nabi SAW, sehingga dapat dijadikan sumber hokum.
Sikap serupa
pula di tunjukan Sahabat sekaligus Khalifah kedua Umar bin Al-Khattab, beliau
pernah ingin membukukan hadits, namun niat itu di urungkan setelah umar shalat
Istihkarah, Kekhawatiran ‘Umar bin al-Khathab dalam pembukuan hadits adalah
tasyabbuh atau menyerupai dengan ahli kitab yakni Yahudi dan Nasrani yang
meninggalkan kitab Allah dan menggantikannya dengan kalam mereka dan
menempatkan biografi para Nabi mereka di dalam kitab Tuhan mereka. ‘Umar
khawatir umat islam meninggalkan Al-Qur’an dan hanya membaca hadits. Jadi Abu
Bakar dan ‘Umar tidak berarti melarang pengkodifikasian hadits tetapi melihat
kondisi pada masanya belum memungkinkan untuk itu. Dalam praktiknya, ada dua
cara sahabat meriwayatkan suatu hadits, yaitu
pertama dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang mereka
terima dari Nabi SAW. Yang mereka hafal benar lafazh dari Nabi, kedua dengan
maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hafal lafazh
asli dari Nabi SAW. Setelah itu seperti halnya Abu Bakar, Umar juga meminta ada
nya saksi apabila ada yang meriwayatkan hadist. Berdasarkan hal-hal di atas
bahwasanya Abu Bakar dan Umar bin Al-Khattab menggariskan dan menekankan bahwa
hadist dapat di terima apabila adanya seorang saksi pada orang yang ingin
meriwayatkan sebuah hadist dan setidaknya periwayat berani bersumpah.
Pada Masa
Khalifah ke Tiga Usman Bin Affan ini periwayatan hadist mulai agak di
perlonggar, Secara umum, kebijakan Usman tentang periwayatan hadits tidak jauh
berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khalifah pendahulunya. Hanya
saja, langkah Usman bin Affan tidaklah setegas langkah Umar bin al-Khattab.
Dalam suatu kesempatan khutbah, Usman meminta kepada para sahabat agar tidak
banyak meriwayatkan hadits yang mereka tidak pernah mendengar hadits itu pada
zaman Abu Bakar dan Umar. Pernyataan Usman ini menunjukkan pengakuan atas
hati-hati kedua pendahulunya. Sikap hati-hati itu ingin dilanjutkan pada zaman
kekhalifaannya. Namun pada zaman ini,
kegiatan umat Islam dalam periwayatan hadist telah lebih banyak bila
dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada zaman dua khalifah sebelumnya.
Sebab, seruannya itu ternyata tidak begitu besar pengaruhnya terhadap para
periwayat yang bersikap “longgar” dalam periwayatan hadist. Juga karena wilayah
Islam telah bertambah makin luas. Yang mengakibatkan bertambahnya kesulitan
pengendalian kegiatan periwayatan hadis secara ketat.
Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam meriwayatkan hadits tidak jauh
berbeda dengan para khalifah pendahulunya. Artinya, Ali dalam hal ini juga
tetap berhati-hati didalam meriwayatkan hadits. Dan diperoleh pula atsar yang
menyatakan bahwa Ali r.a tidak menerima Hadits sebelum yang meriwayatkannya itu
disumpah.[23]
Hanya saja, kepada orang-orang yang benar-benar dipercayainya, Ali tidak meminta mereka untuk bersumpah. Dengan
demikian, fungsi sumpah dalam periwayatan hadits bagi Ali tidaklah sebagai
syarat mutlak keabsahan periwayatan hadits. Sumpah dianggap tidak perlu, apabila
orang yang menyampaikan riwayat hadits telah benar-benar diyakini tidak mungkin
keliru. Ali bin Abi Thalib sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits Nabi.
Hadits yang diriwayatkannya, selain dalam bentuk lisan, juga dalam bentuk
tulisan (catatan). Hadits yang berupa catatan, isinya berkisar tentang: hukuman denda (diyat), pembebasan orang Islam
yang ditawan oleh orang kafir dan larangan melakukan hukum (qishash) terhadap
orang Islam yang membunuh orang kafir. Dalam Musnad Ahmad, Ali bin Abi Thalib
merupakan periwayat hadist yang terbanyak bila dibandingkan dengan ketiga
khalifah pendahulunya. Dalam perolehan dan penguasaan hadits, antara satu
sahabat dengan sahabat yang lain tidaklah sama, ada yang memiliki banyak, ada
yang sedang bahkan ada pula yang sedikit. Hal ini disebabkan yang pertama
Perbedaan mereka dalam hal kesempatan bersama Rasulullah SAW, yang kedua
Perbedaan dalam soal hafalan dan kesungguhan bertanya kepada sahabat lain. Yang
ketiga Perbedaan dalam hal waktu masuk Islam dan jarak tempat tinggal
dari Majelis Rasul SAW. yang keempat Perbedaan dalam keterampilan
menulis, untuk menulis hadits.[24] Para sahabat yang banyak menerima hadits dari
Rasulullah SAW antara lain yaitu Para sahabat yang tergolong As-Sabiqun
Al-Awwalun (yang mula-mula masuk islam), seperti Abu Bakar, Umar bin Khaththab,
Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Mas’ud, Ummahat al-mukminin
(istri-istri Rasulullah Saw), seperti Siti Aisyah dan Ummu Salamah, Para
sahabat yang selalu dekat dengan Rasulullah Saw, dan juga menuliskan
hadits-hadits yang diterimanya, seperti Abdullah bin Amr bin Al-As, Sahabat
yang tidak lama bersama Rasulullah Saw, tetapi banyak bertanya kepada para
sahabat lainnya dengan sungguh-sungguh seperti Abu Hurairah, Para sahabat yang
secara sungguh-sungguh mengikuti majelis Rasulullah Saw seperti Abdullah bin
Umar, Anas bin Malik, dan Abdullah bin Abas.[25] Dari
paparan di atas hadist pada masa sahabat Khulafa’ Al-Rasyidin sangat dijaga kemurnianya sebagai mana
Al-Qur’an di antaranya Menjaga Pesan Rusul SAW, Pada masa menjelang
kerasulannya, rasul saw.berpesan kepada para sahabat agar berpegang teguh
kepada al-Qur’an dan Hadits serta mengajarkannya kepada orang lain, sebagaimana
sabdanya :
تركت فيكم
أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب الله ، وسنة نبيه
Artinya : ‘’Telah aku tinggalkan untuk kalian 2 macam,yang tidak
akan sesat setelah berpegang ‘kepada keduanya, yaitu Kitab Allah (al-Qur’an)
danb Sunahku (al-Hadits)’’. (Hr. Malik ).
Pasan-pesan
Rasul SAW, sangat mendalam pengaruhnya kepada para sahabat, sehingga segala
perhatian yang tercurah semata-mata untuk melaksanakan dan memelihara
pesan-pesannya. Kecintaan mereka kepada Rasul SAW. Di buktikan dengan melaksanakan
segala yang dicontohkannya. Selanjutnya Berhati-hati dalam meriwayatkan dan
menerima hadits, Perhatian para sahabat pada masa ini terutama sekali terfokus
pada usaha memelihara dan menyebarkan al-Qur’an. Ini terlihat bagaimana
al-Qur’an dibukukan pada masa Abu Bakar atas saran Umar bin Khattab. Pada masa
ini belum ada usaha secara resmi untuk menghimpun hadits dalam suatu kitab, seperti
halnya al-Qur’an. Ini disebabkan agar tidak memalingkan perhatian atau
kekhususan mereka (umat Islam) dalam mempelajari al-Qur’an, sebab lain pula,
bahwa para sahabat yang banyak menerima hadits dari Rosul SAW. Sudah tersebar
keberbagai daerah kekuasaan Islam, dengan kesibukannya masing-masing sebagai
pembina masyarakat. Sehingga dengan kondisi seperti ini, ada kesulitan
mengumpulkan mereka secara lengkap. Pertimbangan lainnya, bahwa dalam
membukukan hadits, dikalangan para sahabat sendiri terjadi perselisihan
pendapat. Belum lagi terjadinya perselisihan soal lafadz dan kesahihannya. Dan Periwayatan
Hadits dengan Lafadz dan Makna, Pembatasan atau penyederhanaan periwayatan
hadits,yang ditujukan oleh para sahabat dengan sikap kehati-hatiannya, tidak
berati hadis-hadis Rosul tidak diriwayatkan.dalam batas-batas tertentu
hadits-hadits ini diriwayatkan,khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan hidup
masyarakat sehari-harinya seperti dalam permasalahan ibadah dalam
muamalah.periwayatan tersebut dilakukan
setelan diteliti secara ketat pembawa hadits tersebut dan kebenaran isi
matannya. Periwayatan lafzhi adalah periwayatan hadits yang redaksinya
atau matannya persis seperti yang diwurudkan Rasul SAW. ini hanya bisa dilakukan apabila mereka hafal
benar apa yang disabdakan Rosul SAW. Periwayatan maknawi adalah
periwayatan hadits yang matannya tidak persis sama dengan yang didengarnya dari
rosul SAW. Akan tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh, sesuai
dengan yang dimaksudkan oleh Rasul saw, tanpa ada perubahan sedikitpun.
Karakteristik yang menonjol adalah bahwa para sahabat memiliki komitmen yang
kuat terhadap kitab Allah SWT. mereka memeliharanya dalam lembaran-lembaran, mushaf
dan dalam hati mereka. Para sahabat tidak melakukan penulisan hadits secara
resmi karena pertimbangan agar umat tidak memalingkan pandangan dan
perhatiannya terhadap Al-Qur’an Karim, perhatian para sahabat terfokus pada
pembukuan Al-Qur’an sehingga menjadi mushaf.
3.
Hadist pada Masa Tabi’in
Pada dasarnya periwayatan yang dilakukan kalangan tabi’in tidak
berbeda dengan yang dilakukan para sahabat. Mereka, bagaimanapun, mengukuti
jejak para sahabat sebagai guru – guru mereka. Hanya saja persoalan yang
dihadapi mereka agak berbeda yang dihadapi para sahabat. Pada masa ini Al
Qur’an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf. Dipihak lain, usah yang taelah
dirintis oleh paara sahabat, pada masa khulafa’ Al-Rasyidin, khususnya masa kekhalifahan
Usman para sahabat ahli hadiast menyebar keberapa wilayah kekuasaan Islam.
Kepeda merekalah para tabi’in mempelajari hadits.[26]
Pada masa ini pula disebut dengan masa Ashr Intisyar al-Riwayah ila A-Amshr’.
Yaitu masa berkembang dan meluasnya periwayatan hadits karena Pada masa ini,
daerah Islam sudah meluas, yakni ke negeri Syam, Irak, Mesir, Samarkand, bahkan
pada tahun 93 H, meluas sampai ke Spanyol.
Para sahabat bertebaran ke kota-kota tersebut untuk mengajarkan
Al-Qur’an dan Hadist kepada para tabiin, mengingat para sahabet sudah banyak
yang meninggal dunia, sedangkan mereka itulah sumber hadist pada saat itu, maka
para tabiin berusaha mewarisi hadits-hadits tersebut dari para sahabat,
kemudian para tabiin itu menemui para sahabat. Pada masa ini terdapat sahabat
yang meriwayatkan hadist, diantara sahabat yang banyak meriwayatkan hadits
antara lain : Abu Hurairah (5.374 Hadits), Abdulloh Ibn Umar (2.630 Hadits), Anas
Ibn Malik (2.236 Hadits), ‘Aisyah (2.210 Hadits), Abdulloh Ibn Abbas (1.660
Hadits), Jabir Ibn ‘Abdullah (1.540 Hadits), Abu Sa’ad Al-Khudry (1.170 Hadits),
Abdulloh Ibn ‘Amr Ibn ‘As (1.000 Hadits), Abdulloh Ibn Mas’ud (848 Hadits).[27] Adapun
dari kalangan Tabiin yang termashur antara lain : Nafi’, ‘Urwah, Hasan
Al-Basri, Mujahid, Qotadah, Ja’far, Al-A’raj, Sa’id Ibn Al-Mussayab, Sa’in Ibn
Zubair, Al-Sya’bi, Al-Zuhri dan Ibn Sirrin. Sedangkan kota-kota yang menjadi
pusat hadist pada masa ini adalah : Madinah, diantara tokohnya adalah Abu
Hurairah, Mekkah, diantara tokohnya adalah Ibn Abbas, Kuffah, diantara tokohnya
adalah Abdulloh Ibn Mas’ud, Basrah, diantara tokohnya adalah Anas Ibn Malik, Syam,
diantara tokohnya adalah Mu’az Ibn Jabal, Mesir, diantara tokohnya adalah
Abdulloh Ibn ‘Amr Ibn ‘As. Hadits-hadits yang diterima oleh para tabi’in ini
ada yang dalam bentuk catatan-catatan atau tulisan-tulisan dan ada pula yang
harus dihafal, disamping dalam bentuk-bentuk yang sudah terpolakan dalam ibadah
dan amaliah para sahabat yang mereka saksikan dan mereka ikuti. Kedua bentuk
ini saling melengkapi, sehingga tidak ada satu hadits pun yang tercecer atau
terlupakan. Metode Tabi’in dalam Menjaga Sunnah Nabi SAW. Menempuh metode yang
sudah dilakukan para sahabat, Menerima riwayat dari orang yang kapasitasnya
tsiqah dan dhabit, Meminta sumpah dari periwayatnya saat mencari dukungan dari
perawi lain, Melakukan rihlah untuk mengecek hadis dari pembawa aslinya. Pada
abad pertama perkembangan hadits, sebagian perawi mencatat hadits-hadits dari
para pendahulunya, sedang yang lain tidak mencatatnya. Dalam meriwayatkannya
mereka berpegang pada ingatan dan kekuatan hafalannya. Keadaan demikian terus
berlangsung hingga masa pemerintahan Abdul Aziz bin Marwan. Beliau
memerintahkan Kasir bin Murrah al-Hadhrami untuk menulis semua hadis dari para
sahabat Rasulullah SAW yang dapat diperolehnya, kecuali hadis-hadis dari Abu
Hurairah, karena ia sudah memilikinya. Umar bin Abdul Aziz, diriwayatkan, telah
mengeluarkan perintah kepada Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm, Gubernur
Madinah untuk men-tadwin (mengkodifikasikan) hadis. Selain itu, ia juga
memerintahkan kodifikasi hadis kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri (Wafat. 124 H). Imam
Malik dalam al-Muwatta meriwayatkan perintah Umar tersebut sebagai berikut,
"Lihat dan telitilah hadis-hadis Rosulullah SAW, sunahnya, hadis Umar atau
sebagainya, lalu tulislah, karena aku takut akan hilang dan punahnya ilmu
disebabkan meninggalnya ulama". Selain itu Umar berpesan agar Ibnu Hazm
mencatat hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman seorang wanita
Anshar anak al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar. Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa
Umar juga mengirim surat ke beberapa daerah, bunyinya sebagai berikut,
"Telitilah hadis-hadis Rasulullah, lalu kumpulkanlah". Perintah Umar
bin Abdul Aziz rupanya telah berhasil membangkitkan minat para ulama untuk
semakin meningkatkan usaha pengkodifikasian hadits. Maka setelah masa tabiin
ini barulah ada pengkodifikasian hadits secara resmi yang di sebut masa tadwin
hadits Nabi SAW.
C.
Simpulan
Literatur
hadits pada masa pra kodifikasi merupakan masa atau periode yang telah dilalui
dari masa lahirnya dan tumbuh dalam pengetahuan, penghayatan, dan pengalaman
umat dari generasi ke generasi. Periodisasi Literatur hadits pra kodifikasi
dibagi pada tiga periode : Pada Periode Pertama : masa Rasullulah SAW, semenjak
Rasullulah SAW diangkat jadi Rasul sampai wafatnya “Masa turun wahyu dan
pembentukan masyarakat Islam”. Cara rasul menyampaikan hadist, melalui jamaah
pada majlis-majlis, ceramah dan pidato di tempat-tempat terbuka seperti pasar,
dan melalui hafalan, tulisan dan demontrasi. Pada Periode Kedua : masa
Khulafa’Ar-Rasyidin “Masa membatasi dan penyedikitan periwayatan”.
Kehati-hatian para sahabat dalam hal pembukuan hadist dan pada masa itu belum
ada pembukuan secara resmi, dikarenakan beberapa hal yang diantaranya adalah :
Agar tidak memalingkan perhatian umat Islam dalam mempelajari Al-Qur’an. Para
sahabat yang banyak menerima hadist dari Rasul SAW sudah tersebar ke berbagai
daerah kekuasaan Islam. Pada Periode Ketiga : Masa Tabiin “Masa perkembangan
dan penyebarluasan periwayatan hadits”. Pada masa ini juga kejadianya seperti
pada masa sahabat, sehingga belum ada hadist yang terkodifikasi. Karena para
tabi’in mengangggap bahwa nabi masih tidak secara jelas menyuruh untuk menulis
hadis, sehingga apa yang dilakukan para tabi’n sama dengan para sahabat. Jadi
para sahabat maupun tabii’in sama – sama mengandalkan hafalan, tetapi masih ada
yang menulis hadis tapi itu cuma sebagai perantara saja, yaitu untuk menunjang
hafalan. Begitulalah perjalanan prakodifikasi baik pada masa sahabat maupun
tabi’in tidak banyak perubahan, merka masih mengandalkan hafalan. Dan baru
bermuncul pada masa kodifikasi setelah Umar berpesan agar Ibnu Hazm mencatat
hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman seorang wanita Anshar anak
al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar. Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa Umar juga
mengirim surat ke beberapa daerah, bunyinya sebagai berikut, "Telitilah
hadis-hadis Rasulullah, lalu kumpulkanlah". Perintah Umar bin Abdul Aziz
rupanya telah berhasil membangkitkan minat para ulama untuk semakin
meningkatkan usaha pengkodifikasian hadis, Jadi pada masa klasik literature
hadits tidak terdapat suatu buku namun berbentuk suatu catatan yang berbentuk
Shahifah, Shadiqoh, Juz’, Ilal yang mana berisikan hadits berdasarkan sub
judul, misalkan tentang warisan, atau hadits-hadits tentang zakat. Dan semua
itu diperbolehkan atas izin Rasululloh SAW
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Choliq
Muchtar, Hadis Nabi Dalam Teori Dan Praktik, Yogyakarta: TH-Press, 2004.
A.W. Munawwir, Kamus
Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
A. Yamin,
Terjemahan Buku Studies in Hadist Methodology and Literature, Karya Muhammad
Mustafa Azami, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.
H. Endang
Soetari, Ilmu Hadits, Bandung: Amal Bakti Press, 1997.
H. Mudasir, Ilmu
Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Idri, Studi
Hadis, Jakarta: Kencana, 2013.
Irham Khumaidi,
Ilmu Hadits Untuk Pemula, Jakarta: CV. Artha Rivera, 2008.
Muhamamd
Alfatih Suryadilaga, Metodologi Syarah Hadis: Era Klasik Hingga Kontemporer
(Potret Konstruksi Metodologi Syarah Hadis). Yogyakarta: Suka-Press, 2012.
------------------------------------------,
Ulumul Hadis, Yogyakarta: Sukses Offet, 2010.
Muhammad Yunus,
Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hadikarya Agung, 1989.
Manna
Al-Khattan, Mabahits Fi Ulum Al-Hadits, Kairo: Maktabah Wahbah, 1992.
M. Ajaj
AL-Khatiib: penterjemah AH. Akrom Fahmi, Sunnah Qabla Tadwin, Jakarta:
Gema Insani Press, 1999.
Muh Zuhri, Hadis
Nabi Telaah dan Historis dan Metodologis, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2011.
M. Hasbi Ash
Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Yogyakarta: Bulan Bintang,
1974.
Munzier Suparta
dan Ujang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Umi Sumbulah, Kajian
Kritis Ilmu Hadis, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Sezgin Fuat, Tarikh
Al-Turats Al-‘arabi, Riadh: Shahib Asamu’, 1991
Zainuddin MZ,
Journal Mutawatir, Inkar Al-Sunnah Pada Aspek Kodifikasi, Vol. 3 No. 2
Juli-Desember 2013, 313-314
[1]
. Yunus, Muhammad, Kamus Arab-Indonesia,(Jakarta: Hadikarya Agung,
1989), h. 132
[2]
. Munawwir, AW, Kamus Arab-Indonesia,(Surabaya: Pustaka Progresif,
1997), h. 435
[3]
. Al-Khattan, MAnna, Mabahits Fi Ulum Al-Hadits,(Kairo: Maktabah
Wahbah,1992). h. 53
[4]
. A. Yamin, Terjemahan Buku Studies in Hadist Methodology and Literature,
Karya Muhammad Mustafa Azami ,(Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992). h. 121
[5]
. Sezgin, Fuat, Tarikh Al-Turats Al-‘arabi, (Riadh: Shahib Asamu’,
1991), h. 153-157
[6]
. Idri, Studi Hadis, (Jakarta:
Kencana, 2013) h. 112-113
[7]
. Soetari, H. Endang, Ilmu Hadits,
(Bandung: Amal Bakti Press, 1997), h. 33
[8]
. Ibid. h.33
[9]
. AL-Khatiib, M. Ajaj : penterjemah AH. Akrom Fahmi, Sunnah Qabla Tadwin,(Jakarta:
Gema Insani Press, 1999), Cet. 1, h. 72
[10]
. Ibid, h.73
[11]
. Ash Shiddieqy, M. Hasbi, Sejarah
dan Pengantar Ilmu Hadits, (Yogyakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 47
[12]
. Soetari AD,H. Endang, Ilmu Hadits, h. 34
[13]
. Muh Zuhri, Hadis Nabi Telaah dan Historis dan Metodologis, (Yogyakarta:Tiara
Wacana,2011), h. 29
[14]
. Khumaidi, Irham, Ilmu Hadits Untuk Pemula, (Jakarta: CV. Artha Rivera,
2008), h. 35
[15]
. Suryadilaga, Alfatih, Ulumul Hadis,( Yogyakarta: Sukses Offet, 2010),
h. 47
[16]
. Sumbulah, Umi, Kajian Kritis Ilmu Hadis,(Malang: UIN-Maliki Press,
2010) h. 39
[17]
. Idri, Studi Hadis. h.36
[18]
. Ibid, h. 37
[19]
. Zainuddin MZ, Journal Mutawatir, Inkar Al-Sunnah Pada Aspek Kodifikasi,
Vol. 3 No. 2 Juli-Desember 2013, 313-314.
[20]
. Idri, Studi Hadis, h. 38
[21]
. Suryadilaga, Alfatih, Metodologi Syarah Hadist Era Klasik hingga
Kontemporer (Potret Konstruksi Metodologi Syarah Hadist), (Yogyakarta:
SUKA-Press, 2012). h. 6
[22]
. Idri, Studi Hadis, h. 39
[23]
. Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits, h.47
[24]
. Munzier Suparta dan Ujang Ranuwijaya, Ilmu Hadits.,(Jakarta: Raja
Grafindo Persada,1996), h. 60-61
[25]
. H. Mudasir, Ilmu Hadits.,(Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 90
[26]
. Munzier Suparta dan Ujang Ranuwijaya, Ilmu hadist, h.85
[27]
. Muchtar, Abdul Choliq, Hadis Nabi Dalam Teori Dan Praktik,(Yogyakarta:
TH-Press, 2004). h. 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar