Jumat, 02 Desember 2016

LITERATUR HADITS PRA KODIFIKASI




Kholid Akhmad Muzakki, S.Pd.I
Program Magister Pendidikan Bahasa Arab
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstrak : Literatur hadits pada masa pra kodifikasi merupakan masa atau periode yang telah dilalui dari masa lahirnya dan tumbuh dalam pengetahuan, penghayatan, dan pengalaman umat dari generasi ke generasi. Periodisasi Literatur hadits pra kodifikasi dibagi pada tiga periode : Pada Periode Pertama : masa Rasullulah SAW, semenjak Rasullulah SAW diangkat jadi Rasul sampai wafatnya “Masa turun wahyu dan pembentukan masyarakat Islam”. Cara rasul menyampaikan hadist, melalui jamaah pada majlis-majlis, ceramah dan pidato di tempat-tempat terbuka seperti pasar, dan melalui hafalan, tulisan dan demontrasi. Pada Periode Kedua : masa Khulafa’Ar-Rasyidin “Masa membatasi dan penyedikitan periwayatan”. Kehati-hatian para sahabat dalam hal pembukuan hadist dan pada masa itu belum ada pembukuan secara resmi, dikarenakan beberapa hal yang diantaranya adalah : Agar tidak memalingkan perhatian umat Islam dalam mempelajari Al-Qur’an. Para sahabat yang banyak menerima hadist dari Rasul SAW sudah tersebar ke berbagai daerah kekuasaan Islam. Pada Periode Ketiga : Masa Tabiin “Masa perkembangan dan penyebarluasan periwayatan hadits”. Pada masa ini juga kejadianya seperti pada masa sahabat, sehingga belum ada hadist yang terkodifikasi. Karena para tabi’in mengangggap bahwa nabi masih tidak secara jelas menyuruh untuk menulis hadis, sehingga apa yang dilakukan para tabi’n sama dengan para sahabat. Jadi para sahabat maupun tabii’in sama – sama mengandalkan hafalan, tetapi masih ada yang menulis hadis tapi itu cuma sebagai perantara saja, yaitu untuk menunjang hafalan. Jadi pada masa klasik literature hadits tidak terdapat suatu buku namun berbentuk suatu catatan yang berbentuk Shahifah, Shadiqoh, Juz’, Ilal yang mana berisikan hadits berdasarkan sub judul, misalkan tentang warisan, atau hadits-hadits tentang zakat. Dan semua itu diperbolehkan atas izin Rasululloh SAW.
Kata Kunci : Literatur, Hadis Pra Kodifikasi.

A.    Pendahuluan
Islam mengenal dua sumber primer dalam perundang-undangan. Pertama, Al-Qur’an dan kedua al-Hadits. Terdapat perbedaan yang signifikan pada sistem inventarisasi sumber tersebut. Al-Qur’an sejak awal diturunkan sudah ada perintah pembukuannya secara resmi, sehingga terpelihara dari kemungkinan pemalsuan. Berbeda dengan hadits, tak ada perlakuan khusus yang baku padanya, sehingga pemeliharaannya lebih merupakan spontanitas dan inisiatif para sahabat. Hadits pada awalnya hanyalah sebuah literatur yang mencakup semua ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. Persetujuan Nabi yang tidak diucapkan terhadap orang-orang pada zamannya, dan gambaran-gambaran tentang pribadi Nabi. Mula-mula hadits dihafalkan dan secara lisan disampaikan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.
Setelah Nabi wafat pada tahun 10 H. Islam merasakan kehilangan yang sangat besar. Nabi Muhammad SAW. Yang dianggap sebagai yang memiliki otaritas ajaran Islam, dengan kematiannya umat merasakan otoritas. Hanya Al-Qur’an satu-satunya sumber informasi yang tersedia untuk memecahkan berbagai persoalan yang muncul di tengah-tengah umat islam yang masih muda itu, wahyu-wahyu ilahi, meskipun sudah dicatat, belum disusun dengan baik, dan belum dapat diperoleh atau tersedia secara materil ketika Nabi Muahammad SAW. Wafat. Wahyu-wahyu dalam Al-Qur’an yang sangat sedikit sekali mengandung petunjuk yang praktis untuk dijadikan prinsip pembimbing yang umum dalam berbagai aktivitas. Khalifah-khalifah awal membimbing kaum muslim dengan semangat Nabi, meskipun terkadang bersandar pada penilaian pribadi mereka. Namun, setelah beberapa lama, ketika muncul kesulitan-kesulitan yang tidak dapat lagi mereka pecahkan sendiri, mereka mulai menjadikan sunnah, seperti yang merupakan kebiasaan perilaku Nabi sebagai acuan dan contoh dalam memutuskan suatu masalah. Sunnah yang hanya terdapat dalam hafalan-hafalan sahabat tersebut dijadikan sebagai bagian dari referensi penting setelah Al-Qur’an. Bentuk-bentuk kumpulan hafalan inilah yang kemudian disebut dengan hadits.
B.     Literatur Hadits Pra Kodifikasi

Dalam Bahasa Indonesia kodifikasi memiliki arti ‘‘Klasifikasi hokum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undnag-undang yang baku, kemudian kodifikasi dalam Bahasa arab dikenal dengan istilah ‘’Tadwin’’ yang berasal dari kata dawwana-yudawwinu-tadwinan yang artinya membuktikan, mendaftarkan[1] Atau menulis dan mencatat.[2] Sedangkan secara istilah Tadwin digunakan untuk makna penyusunan dan pembukuan, juga ada yang mengatakana ‘’Tadwin’’ adalah mengumpulkan shahifah atau lemabaran-lembaran yang sudah tertulis dan sudah dihafal di dalam dada, lalu menuyusunya dalam sebuah buku.[3]  Dengan demikian tadwin adalah mengumpulkan hadits dari lembaran-lembara atau shahifah sesuai dengan cara tertentu sehingga menjadi sebuah buku agar terpelihara dari hal-hal yang akan merusak keaslian hadits atau bisa juga di artikan dengan proses pembukuan hadits secara resmi yang dikodifikasi oleh pemerintah atau khalifah pada saat itu dan bukan semata-mata sebuah kegiatan menulis hadits.
Hadits pra kodifikasi maksudnya adalah masa hadits sebelum dibukukan, mulai dari zaman Rasul sampai pada masa ditetapkannya pembukuan hadits secara resmi (tadwin). Masa ini dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu, hadits periode Rasulullah saw dan periode shahabat. Yang mana pada zaman ini banyak dari sahabat yang sudah menulis hadist-hadist dalam catatan kecil. Secara bentuk dan sifat nya buku-buku kecil yang mucul pertama kali atau bahkan pada awal abad kedua dapat dikatagorikan kedalam beberapa kelompok, Pertama : Buku-buku yang berisi hadist Nabi semata, koleksi acak, tanpa sistematis bahan, Kedua :  buku-buku kecil (catatan) yang berisikan hadist-hadist Nabi yang masih bercampur dengan keputusan (resmi) yang diarahkan oleh para khalifah dan sahabat lainya, bahkan para tabi’in.[4] Manuskrip hadis masa awal, baik pada masa Nabi dan sahabat maupun masa Umawi (Umayah) dan Abbasi. Ia menyebutkan, diantaranya 18 kitab hadis masa Umawi dan 344 kitab masa Abbasi. Diantara delapan belas kitab hadis masa Umawi tersebut adalah Shahîfah Al-Shâdiqah karya Abdullah Ibn ‘Amr Ibn ‘Ash (w. 65 H), Shahîfah Samurah Ibn Jundub (w. 60 H), Shahîfah Jâbir Ibn Abdillah (w. 78 H), Shahîfah Hammâm Ibn Munabbih (w. 154 H), dan lain-lain. Bukti-bukti teks masa awal tersebut ia kutip dari Thabaqât Al-Kubrâ karya Ibn Sa’ad, Tahzîb Al-Tahzîb karya Ibn Hajar, dan ‘Ilâl karya Al-Turmudzi.[5] Juga ada yang berpendapat literature hadits pada masa klasik berupa juz’ tipe penulisan kitab yang memuat hadis-hadis yang membahas tentang topik tertentu secara panjang lebar dan tuntas.[6] Jadi pada masa klasik literature hadits tidak terdapat suatu buku namun berbentuk suatu catatan yang berbentuk Shahifah, Shadiqoh, Juz’, Ilal yang mana berisikan hadits berdasarkan sub judul, misalkan tentang warisan, atau hadits-hadits tentang zakat. Dan semua itu diperbolehkan atas izin Rasululloh SAW .

1.      Hadits Periode Rasulullah SAW
Pada periode ini sejarah hadits disebut “ ‘Ashr al-Wahyi wa at-Takwin ” (masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat Islam).[7] Pada periode ini hadits lahir berupa sabda (aqwal), af’al dan taqrir Nabi yang berfungsi menerangkan al-Qur’an dalam rangka menegakkan syari’ah Islam dan membentuk masyarakat Islam.[8]
Rasulullah SAW dalam menyampaikan dakwahnya kepada para shahabanya tidak menyimpang dari metode al-Qur’an karena Rasulullah SAW adalah penyampai kitab Allah (al-Qur’an), penjelas hukum-hukumnya, dan penerang ayat-ayatnya. Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah SAW secara beransur-ansur selama 23 tahun. Beliau menyampaikan kepada kaumnya dan orang-orang yang ada disekitarnya. Beliau merinci ajaran-ajaran Islam, menerapkan hukum-hukum al-Qur’an. Sepanjang hidupnya, beliau berperan sebagai Pengajar, Hakim, Qadhi, Mufti, dan Pemimpin. Segala hal yang berkaitan dengan umat Islam, yang kecil maupun yang besar, dan segala yang menyangkut pribadi dan jamaah dalam berbagai lapangan kehidupan yang tidak disebut dal al-Qur’an, tercakup dalam As-Sunnah: amaliyah (perbuatan), qauliyah (ucapan), atau taqririyah (izin).[9] Dari sinilah kita menemukan hukum-hukum, norma-norma akhlak, ibadah-ibadah, dan cara mendekatkan diri kepada Allah yang disyari’atkan, dipraktekkan dan disunnahkan selama seperempat abad. As-Sunnah disyari’atkan semata-mata untuk mendidik umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan baik bidang agama, sosial, akhlak, politik, hokum, mu’amalah serta semua bidang keilmuan dan amal.
Dalam membina para shahabat, Rasulullah SAW menjadikan rumah al-Arqam sebagai tempat pembinaan para shahabat pada masa-masa dakwah secara sembunyi-sembunyi. Kaum muslimin generasi awal berkerumun di sekeliling beliau, jauh dari kaum musyrikin untuk mempelajari kitab Allah SWT. Kepada mereka beliau mengajarkan dasar-dasar Islam dan menyampaikan wahyu al-Qur’an. Setelah itu tempat tinggal Rasulullah saw di Makkah menjadi tempat barkumpul (nadwah) dan institusi (ma’had) mereka untuk menerima al-Qur’an dan menyerap hadits yang mulia, lansung dari Rasulullah saw.[10] Adanya kehadiran Nabi di tengah-tengah para sahabat tentunya mempermudah mereka dalam mengklarifikasi suatu hadis sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam penukilan hadis. Yang mana secara alamiah tidak diperlukan teori-teori khusus yang spesifik untuk mengatur periwayatan hadis sebagaimana masa-masa berikutnya, karena sumber pokok informasi masih hidup dan pengecekkan ulang dengan mudahnya dapat dilakukan. Betapapun sesungguhnya para sahabat yang hidup pada masa Nabi tidak semua setiap hari bersama dengannya. Sebagai manusia, mereka mempunyai aktifitas dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karenanya tidak jarang kita menemukan hadis yang pada dasarnya isi kandunganya sama tapi secara matannya berbeda. Memang di antara para sahabat ada yang selalu bersama dengan Nabi dan menerima ajaran dari Nabi secara langsung dengan baik. Baik berupa ayat-ayat al-Qur’an maupun petuah-petuahnya.
Rasulullah hidup ditengah-tangah para shahabatnya. Mereka dapat bertemu dan bergaul dengan beliau secara bebas. Tidak ada perantara yang menghalangi mereka bergaul dengan beliau. Yang tidak dibenarkan hanyalah mereka lansung masuk ke rumah nabi dikala beliau tidak ada di rumah. Yakni mereka tidak boleh masuk ke rumah dan berbicara dengan para istri Nabi tanpa hijab.[11]
Nabi SAW sebagai Rasul, sangat disegani dan ditaati oleh para shahabat, sebab mereka sadar bahwa mengikuti Rasul dan sunnahnya adalah keharusan dalam berbakti kepada Allah SWT. Seluruh perbuatan Nabi SAW, demikian juga seluruh ucapan dan tutur-kata beliau menjadi tumpuan perhatian para shahabat. Segala gerak gerik beliau mereka jadikan pedoman hidup. Oleh karena itu para shahabat sangat bersungguh-sungguh dalam menerima segala yang diajarkan Nabi saw baik berupa wahyu al-Qur’an maupun haditsnya. Dan disamping dorongan keagamaan, mereka juga mempunyai hafalan yang kuat, ingatan yang teguh serta mempunyai kecerdasan dan kecepatan dalam memahami sesuatu.[12]
Berdasarkan kesungguhan meniru dan meneladani Nabi SAW, berganti-gantilah para shahabat yang jauh rumahnya dari masjid, mendatangi majlis-majlis Nabi. Kabilah-kabilah yang tinggal jauh dari kota Madinah selalu mangutus salah seorang anggotanya pergi mendatangi Rasul untuk mempelajari hukum-hukum agama. Dan sepulang mereka ke kampung, merekapun segera mengejarkan kawan-kawannya sekampung. Pertemuan resmi seperti khutbah, pertemuan antar kelompok, merupakan media efektif tersiarnya banyak hadits. Media lain yang perananya sama dengan pertemuan resmi dalam penyiaran hadits.[13] Hal ini menerangkan, bahwa para shahabat sangat benar-benar memperhatikan gerak gerik Nabi dan sangat memerlukannya untuk mengetahui segala apa yang disabdakan Nabi.  Mereka meyakini, bahwa mereka diperintahkan mengikuti dan menta’ati Nabi SAW.[14] Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa hadits diterima para shahabat dengan secara lansung maupun tidak lansung dari segala cara  Nabi SAW. Penerimaan hadits secara lansung misalnya sewaktu nabi memberikan ceramah, pengajian, khutbah dan penjelasan terhadap pertanyaan para shahabat. Adapun yang tidak lansung, seperti mendengar dari shahabat lain atau dari utusan-utusan, baik dari utusan Nabi SAW ke daerah-daerah atau utusan daerah yang datang kepada Nabi SAW, dan untuk hal-hal sensitif, seperti berkaitan dengan soal keluarga,dan kebutuhan biologis, terutama yang menyangkut hubungan suami istri, Nabi menyampaikan melalui istri-istrinya. Seperti kasus tentang seorang wanita bertanya kepada nabi mengenai perihal tentang mandinya wanita yang ingin bersuci dari haidnya. Nabi menyuruh wanita itu untuk mandi sebgaimana mestinya, tetapi ia belum mengetahui bagaimana cara mandi sehingga Nabi bersabda: “Ambillah seperca kain (kain yang telah diolesi dengan wangi-wangian) dari kesturi, maka bersihkanlah dengannya”. Wanita itu bertanya lagi, “Bagaimana saya membersihkannya?” Nabi bersabda: “Subhanallah, hendaklah kamu bersihkan”. Maka Aisya, salah seorang istri Nabi berkata: “Wanita itu saya tarik ke arah saya dan saya  katakana kepadanya, “usapkan seperca kain itu ke tempat bekas darah. Dapat kita analisis pada hadis tersebut secara terang Nabi ketika menyampaikan hadis dibantu oleh Aisya istrinya. Begitu juga sikap sahabat, , jika ada hal-halyang berkaitan dengan soal di atas, karena segan  bertanya kepada Rasul SAW., sering  kali mereka bertanya kepada istri-istrinya. Para sahabat setelah menerima hadits Nabi SAW dalam memelihara hadits-hadits yang mereka terima, mereka berpegang pada kekuatan hafalan. Juga pengajaran Nabi Muhammad SAW dapat dikatagorikan menjadi 3 hal, Pertama : pengajaran secara Verbal (Lisan), Kedua : Pengajaran Tertulis, namun hanya pada situasi tertentu, ketika itu Nabi SAW mngirim surat kepada para raja dan penguasa, Hamidulloh mensinyalir isi surat tersebut merangkum tentang Mu’amalah dan Ibadah. Ketiga : Demontrasi secara Praktis atau beliau memberikan contoh langsung.[15]  Juga menurut Umi Sumbulah dalam kutipanya pada kitab Al-Hadist Wa Al-Muhadditsun menjelaskan tentang metode Rasululloh dalam mengajarkan Hadits diantaranya : a). Para sahabat melakukan dialog secara langsung. b). Para sahabat menyaksikan perbuatan dan ketetapan beliau. c). Para sahabat mendengarkan perkataan sesame sahabat yang diperoleh dari Nabi SAW. d). Para sahabat menyaksikan perbuatan sesame sahabat yang diperoleh dari Nabi SAW.[16] Pada masa Nabi SAW, kepandaian tulis baca dikalangan para shahabat sudah bermunculan, hanya saja terbatas sekali. Kepandaian tulis baca tersebut misalnya yang dibawa ke Makkah dari daerah Hirah, Oleh karena kecakapan tulis baca di kalangan shahabat masih kurang, maka Nabi menekankan untuk menghafal hadits, memahami, memelihara, mematerikan/memantapkan dalam amalan sehari-hari, serta mentablighkannya kepada orang lain.
Keadaan Sunnah pada masa Nabi SAW belum ditulis (dibukukan) secara resmi, walaupun ada beberapa sahabat yang menulisnya. Hal ini dikarenakan ada larangan penulisan hadist dari Nabi SAW dengan sabdanya :
لا تكتبوا عنّى شيئا غير القران فمن كتب عنّى شيئا غير القران فليمحه.

Artinya : ”Jangan kalian menulis apa-apa dariku selain Al-Qur’an dari saya, barang siapa yang menulis dari ku selain Al-Qur’an hendaklah menghapusnya”. (Hr. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry).
Larangan ini dilakukan Karena khawatir tercampurnya hadist dengan Al-Qur’an yang saat itu masih dalam proses penurunan, dalam kesempata lain, sebagaiman diriwayatkan oleh ‘Abd Allah ibn ‘Umar berkata : “Aku pernah menulis segala sesuatu yang ku dengar dari Rasululloh SAW, Aku ingin menjaga dan menghafalnya . Tetapi orang-orang Quraisy melarangku melakukannya”. Mereka berkata : “kamu hendak menulis (Hadist) padahal Rasululloh bersabda dalam keadaan marah dan senang”. Kemudian aku menahan diri (untuk tidak menulis hadist) hingga aku ceritakan hal itu kepada rasululloh SAW, beliau bersabda : [17]
اكتب فو الذى نفسى بيده ما خرج عنّى الا الحق.

Artinya : ” Tulislah dari saya, demi Dzat yang diriku didalam kekuasaan-Nya, tidak keluar dari mulutku kecuali yang hak (Kebenaran)”.

Berdasarkan hadits diatas diketahui bahwa ada sahabat tertentu yang diberi izin untuk menulis hadits, tetpi secara umum Nabi melarang umat islam untuk menulisnya. Menghadapi dua hadits yang tampak bertentangan diatas, ada beberapa pendapat berkenaan dengan ini, yaitu yang pertama Larangan menulis hadits terjadi pada periode permulaan, sedangkan izin penulisanya diberikan pada akhir kerasullan, yang kedua Larangan penulisan hadits itu ditujukan bagi orang yang kuat hafalanya dan tidak dapat menulis dengan baik, serta dikhawatirkan salah dan bercampur dengan Al-Qur’an. Izin menulis hadits ini diberikan kepada orang yang pandai menulis dan tidak dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur’an, yang ketiga Larangan itu ditujukan bagi orang yang kurang pandai menulis, dikhawatirkan tulisanya keliru, sementara orang yang pandai menulis tidak dilarang menulis sebuah hadits.[18] Menurut Zinuddin, MZ dalam jurnalnya Adanya pro dan kontra terkait penulisan hadis tersebut dapat dipahami sebagai berikut yang pertama hadis larangan terhapus dengan hadis perintah. Hal ini karena diketahui bahwa larangan muncul pada awal masa dakwah, sementara perintah penulisan hadis disampaikan Nabi terkait dengan penaklukkan kota Makkah, Kedua hadis larangan dimaksudkan apabila penulisan hadis digabungkan dengan penulisan al-Qur‟an yang dikhawatirkan terjadinya pembauran sesama wahyu (wahyu al-Qur‟an dan wahyu hadis). Bila hal ini terjadi, maka akan berdampak berbagai reduksi terhadap kitab suci sebagaimana yang terjadi pada kitab-kitab suci lain sebelum al-Qur‟an, Ketiga, hadis sebagai penjelas dan aplikasi terhadap al-Qur‟an tentu lebih efektif jika diamalkan sebagai wujud penjagaannya pada periode awal. Sementara al-Qur‟an dibutuhkan penjagaan teks yang super ketat, maka perhatian sahabat lebih fokus terhadap penulisan al-Qur‟an itu sendiri, Keempat, hadis larangan ditujukan kepada para sahabat yang belum pandai membedakan wahyu al-Qur‟an dan hadis, sementara hadis perintah ditujukan kepada mereka yang memang sudah memiliki keahlian membedakan kedua jenis wahyu tersebut.[19] Walhasil tidak elok sekiranya yang dipaparkan oleh orientalis Barat hanya mendeskripsikan hadis larangan, dan tidak menyentuh hadis perintah penulisan hadis itu sendiri. Dengan paparan hadis pro dan kontra sedemikian rupa pembaca dapat terinspirasi ending-nya tidak dapat memahami hadis-hadis secara komprehensif. Ada beberapa sahabat yang mempunyai catatan hadist yang disebut Shahifah, untuk mencatat berbagai hadist yang diterima dari Nabi SAW. Di antara sahabat-sahabat Nabi yang memiliki catatan tersebut, yaitu Abdullah ibn Al-Ash, Ali Bin Abi Thalib (Wafat 40 H/661 M), Sumrah Ibn Jundab (Wafat 60 H/680 M), ‘Abdullah Ibn ‘Amr Al-Ash (Wafat 65 H/685 M), ‘Abdullah Ibn ‘Abbas (Wafat 69 H/689 M), Jabir Ibn ‘Abdullah Al-Anshari (Wafat 78 H/697 M), ‘Abdullah Ibn Abi Afwa’ (Wafat 86 H).[20] Jadi ketika masa rasululloh SAW, hadist sudah mulai di tulis, akan tetapi penulisanya harus orang – orang yang baik daalam hal menulis, Karena kebnayakan dari para sahabat belum banyak yang pandai dalam hal menulis.

2.  Hadist Pada Masa Sahabat (Khulafa’ Al-Rasyidin)

Pada masa ini juga disebut masa pembatasan periwayatan (Taqlil Ar-Riwayah), karena Penyampaian periwayatan dilakukan secara lisan dan jika benar diperlukan saja yaitu ketika umat Islam benar-benar memerlukan penjelasan hokum, disertai dengan sumpah disamping saksi. Dalam konteks periwayatan hadist, sahabat Nabi merupakan generasi pertama yang menerima langsung sabda-sabda dari Nabi. Namun dari aktivitasnya, para sahabat berbeda-beda cara dalam menerima sabda tersebut, bahkan tiap seorang dari kategori: Aqwali, Af’ali maupun Taqriri. Sebab Rasulullah tidak selamanya berbicara, beramal. Atau membuat persetujuan atas suatu tindakan sahabat, di hadapan mereka dalam jumlah banyak, terutama ucapan atau perbuatan yang dilakukan di rumahnya sendiri, tidak banyak yang mengetahui selain istri-istri, para pembantu, dan orang-orang yang sering bergaul dengannya. Karena terjadinya (asbab- al wurud) hadist tidak selalu terjadi di hadapan sahabat dalam jumlah yang banyak. Aktivitas sahabat dalam periwayatan hadist. Lebih jelas lagi terlihat dari kesungguhan mereka dalam menyertai kehidupan Rasul, sehingga dalam keadaan apapun Rasul selalu di dampingi oleh para sahabat meskipun tidak semua sahabat selalu mendampingi setiap hari.
Setelah Nabi wafat, semangat mencari hadist mengalami masa “Taqlil Al-Riwayat” upaya ini dilakukan guna untuk menghindari hadist-hadist yang tidak jelas sumbernya dari Rasululloh SAW. Para sahabat belum memunculkan istilah Syarah, namun demikian aktifitas mereka dalam memahami hadist Nabi SAW tercermin dalam kepekaan mereka dalam kritik matan dan riwayat-riwayat yang ada.[21]  Kehati-hatian dan usaha membatasi periwayatan yang dilakukan para sahabat, disebabkan karena mereka khawatir terjadinya kekeliruan, mereka menyadari bahwa hadist merupakan sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an , yang juga harus tetap dipelihara dari kekeliruan sebagai mana halnya Al-Qur’an oleh karenanya para sahabat khusunya Khulafa’ Al-Rasyidin dan sahabt lain seperti Al-Zubayr, Ibn Abbas, dan Abu Ubaydah berusaha memperketat periwayatanya dan penerimaan Hadist, mereka menyampaikan dan menjaga hadist dengan hati-hati agar supaya tidak terjadi kesalahan dengan cara tidak meriwayatkanya kecuali saat-saat dibutuhkan melalui penelitian yang mendalam.[22]
Sikap Hati-hati ini pertama kali di tunjukan sahabat sekaligus khalifah pertama  Abu bakar Al-Shidiq, khalifah pertama ini menujukan perhatian yang serius dalam memelihara hadist, Abu Bakar mengambil kebijakan memperketat periwayatan hadist dengan maksud agar hadist tidak di salah gunakan oleh kaum munafik dan kafir, untuk menghindari kesalahan dan kelalaian sebagai akibat memperbanyakperiwatan hadist yang berujung pada kebohongan mengenai hadist yang diriwayatkan dari Nabi SAW, salah satu contoh kehati-hatian Abu Bakar terlihat pada riwayat Ibn Syihab Al-Zuhri dan Qabishah ibn Zuayb bahwa seorang nenek bertanya kepada Abu Bakar soal bagian warisan untuk dirinya. Ketika ia menyatakan bahwa hal itu tidak ditemukan hukumnya, baik dalam Al-Qur’an maupun hadist, Al-Mughirah menyebutkan bahwa Rasululloh memberinya seperenam. Kemudian Abu Bakar memintanya untuk mengajukan saksi lebih dahulu baru hadist nya bisa diterima. Kemudian saksi yang diberikan mughirah tersebuta adalah Muhammad Ibn Maslamah, sikap demikian diambil Abu Bakar agar supaya berita yang di sampaikan benar-benar secara menyakinkan berasal dari Nabi SAW, sehingga dapat dijadikan sumber hokum.
Sikap serupa pula di tunjukan Sahabat sekaligus Khalifah kedua Umar bin Al-Khattab, beliau pernah ingin membukukan hadits, namun niat itu di urungkan setelah umar shalat Istihkarah, Kekhawatiran ‘Umar bin al-Khathab dalam pembukuan hadits adalah tasyabbuh atau menyerupai dengan ahli kitab yakni Yahudi dan Nasrani yang meninggalkan kitab Allah dan menggantikannya dengan kalam mereka dan menempatkan biografi para Nabi mereka di dalam kitab Tuhan mereka. ‘Umar khawatir umat islam meninggalkan Al-Qur’an dan hanya membaca hadits. Jadi Abu Bakar dan ‘Umar tidak berarti melarang pengkodifikasian hadits tetapi melihat kondisi pada masanya belum memungkinkan untuk itu. Dalam praktiknya, ada dua cara sahabat meriwayatkan suatu hadits, yaitu  pertama dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW. Yang mereka hafal benar lafazh dari Nabi, kedua dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya karena tidak hafal lafazh asli dari Nabi SAW. Setelah itu seperti halnya Abu Bakar, Umar juga meminta ada nya saksi apabila ada yang meriwayatkan hadist. Berdasarkan hal-hal di atas bahwasanya Abu Bakar dan Umar bin Al-Khattab menggariskan dan menekankan bahwa hadist dapat di terima apabila adanya seorang saksi pada orang yang ingin meriwayatkan sebuah hadist dan setidaknya periwayat berani bersumpah.
Pada Masa Khalifah ke Tiga Usman Bin Affan ini periwayatan hadist mulai agak di perlonggar, Secara umum, kebijakan Usman tentang periwayatan hadits tidak jauh berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khalifah pendahulunya. Hanya saja, langkah Usman bin Affan tidaklah setegas langkah Umar bin al-Khattab. Dalam suatu kesempatan khutbah, Usman meminta kepada para sahabat agar tidak banyak meriwayatkan hadits yang mereka tidak pernah mendengar hadits itu pada zaman Abu Bakar dan Umar. Pernyataan Usman ini menunjukkan pengakuan atas hati-hati kedua pendahulunya. Sikap hati-hati itu ingin dilanjutkan pada zaman kekhalifaannya.  Namun pada zaman ini, kegiatan umat Islam dalam periwayatan hadist telah lebih banyak bila dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada zaman dua khalifah sebelumnya. Sebab, seruannya itu ternyata tidak begitu besar pengaruhnya terhadap para periwayat yang bersikap “longgar” dalam periwayatan hadist. Juga karena wilayah Islam telah bertambah makin luas. Yang mengakibatkan bertambahnya kesulitan pengendalian kegiatan periwayatan hadis secara ketat.
Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam meriwayatkan hadits tidak jauh berbeda dengan para khalifah pendahulunya. Artinya, Ali dalam hal ini juga tetap berhati-hati didalam meriwayatkan hadits. Dan diperoleh pula atsar yang menyatakan bahwa Ali r.a tidak menerima Hadits sebelum yang meriwayatkannya itu disumpah.[23] Hanya saja, kepada orang-orang yang benar-benar dipercayainya,  Ali tidak meminta mereka untuk bersumpah. Dengan demikian, fungsi sumpah dalam periwayatan hadits bagi Ali tidaklah sebagai syarat mutlak keabsahan periwayatan hadits. Sumpah dianggap tidak perlu, apabila orang yang menyampaikan riwayat hadits telah benar-benar diyakini tidak mungkin keliru. Ali bin Abi Thalib sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits Nabi. Hadits yang diriwayatkannya, selain dalam bentuk lisan, juga dalam bentuk tulisan (catatan). Hadits yang berupa catatan, isinya berkisar tentang:  hukuman denda (diyat), pembebasan orang Islam yang ditawan oleh orang kafir dan larangan melakukan hukum (qishash) terhadap orang Islam yang membunuh orang kafir. Dalam Musnad Ahmad, Ali bin Abi Thalib merupakan periwayat hadist yang terbanyak bila dibandingkan dengan ketiga khalifah pendahulunya. Dalam perolehan dan penguasaan hadits, antara satu sahabat dengan sahabat yang lain tidaklah sama, ada yang memiliki banyak, ada yang sedang bahkan ada pula yang sedikit. Hal ini disebabkan yang pertama Perbedaan mereka dalam hal kesempatan bersama Rasulullah SAW, yang kedua Perbedaan dalam soal hafalan dan kesungguhan bertanya kepada sahabat lain. Yang ketiga Perbedaan dalam hal waktu masuk Islam dan jarak tempat tinggal dari Majelis Rasul SAW. yang keempat Perbedaan dalam keterampilan menulis, untuk menulis hadits.[24] Para  sahabat yang banyak menerima hadits dari Rasulullah SAW antara lain yaitu Para sahabat yang tergolong As-Sabiqun Al-Awwalun (yang mula-mula masuk islam), seperti Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Mas’ud, Ummahat al-mukminin (istri-istri Rasulullah Saw), seperti Siti Aisyah dan Ummu Salamah, Para sahabat yang selalu dekat dengan Rasulullah Saw, dan juga menuliskan hadits-hadits yang diterimanya, seperti Abdullah bin Amr bin Al-As, Sahabat yang tidak lama bersama Rasulullah Saw, tetapi banyak bertanya kepada para sahabat lainnya dengan sungguh-sungguh seperti Abu Hurairah, Para sahabat yang secara sungguh-sungguh mengikuti majelis Rasulullah Saw seperti Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, dan Abdullah bin Abas.[25] Dari paparan di atas hadist pada masa sahabat Khulafa’ Al-Rasyidin   sangat dijaga kemurnianya sebagai mana Al-Qur’an di antaranya Menjaga Pesan Rusul SAW, Pada masa menjelang kerasulannya, rasul saw.berpesan kepada para sahabat agar berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Hadits serta mengajarkannya kepada orang lain, sebagaimana sabdanya :
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب الله ، وسنة نبيه

Artinya : ‘’Telah aku tinggalkan untuk kalian 2 macam,yang tidak akan sesat setelah berpegang ‘kepada keduanya, yaitu Kitab Allah (al-Qur’an) danb Sunahku (al-Hadits)’’. (Hr. Malik ).

Pasan-pesan Rasul SAW, sangat mendalam pengaruhnya kepada para sahabat, sehingga segala perhatian yang tercurah semata-mata untuk melaksanakan dan memelihara pesan-pesannya. Kecintaan mereka kepada Rasul SAW. Di buktikan dengan melaksanakan segala yang dicontohkannya. Selanjutnya Berhati-hati dalam meriwayatkan dan menerima hadits, Perhatian para sahabat pada masa ini terutama sekali terfokus pada usaha memelihara dan menyebarkan al-Qur’an. Ini terlihat bagaimana al-Qur’an dibukukan pada masa Abu Bakar atas saran Umar bin Khattab. Pada masa ini belum ada usaha secara resmi untuk menghimpun hadits dalam suatu kitab, seperti halnya al-Qur’an. Ini disebabkan agar tidak memalingkan perhatian atau kekhususan mereka (umat Islam) dalam mempelajari al-Qur’an, sebab lain pula, bahwa para sahabat yang banyak menerima hadits dari Rosul SAW. Sudah tersebar keberbagai daerah kekuasaan Islam, dengan kesibukannya masing-masing sebagai pembina masyarakat. Sehingga dengan kondisi seperti ini, ada kesulitan mengumpulkan mereka secara lengkap. Pertimbangan lainnya, bahwa dalam membukukan hadits, dikalangan para sahabat sendiri terjadi perselisihan pendapat. Belum lagi terjadinya perselisihan soal lafadz dan kesahihannya. Dan Periwayatan Hadits dengan Lafadz dan Makna, Pembatasan atau penyederhanaan periwayatan hadits,yang ditujukan oleh para sahabat dengan sikap kehati-hatiannya, tidak berati hadis-hadis Rosul tidak diriwayatkan.dalam batas-batas tertentu hadits-hadits ini diriwayatkan,khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat sehari-harinya seperti dalam permasalahan ibadah dalam muamalah.periwayatan tersebut  dilakukan setelan diteliti secara ketat pembawa hadits tersebut dan kebenaran isi matannya. Periwayatan lafzhi adalah periwayatan hadits yang redaksinya atau matannya persis seperti yang diwurudkan Rasul SAW.  ini hanya bisa dilakukan apabila mereka hafal benar apa yang disabdakan Rosul SAW. Periwayatan maknawi adalah periwayatan hadits yang matannya tidak persis sama dengan yang didengarnya dari rosul SAW. Akan tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasul saw, tanpa ada perubahan sedikitpun. Karakteristik yang menonjol adalah bahwa para sahabat memiliki komitmen yang kuat terhadap kitab Allah SWT. mereka memeliharanya dalam lembaran-lembaran, mushaf dan dalam hati mereka. Para sahabat tidak melakukan penulisan hadits secara resmi karena pertimbangan agar umat tidak memalingkan pandangan dan perhatiannya terhadap Al-Qur’an Karim, perhatian para sahabat terfokus pada pembukuan Al-Qur’an sehingga menjadi mushaf.
3. Hadist pada Masa Tabi’in
Pada dasarnya periwayatan yang dilakukan kalangan tabi’in tidak berbeda dengan yang dilakukan para sahabat. Mereka, bagaimanapun, mengukuti jejak para sahabat sebagai guru – guru mereka. Hanya saja persoalan yang dihadapi mereka agak berbeda yang dihadapi para sahabat. Pada masa ini Al Qur’an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf. Dipihak lain, usah yang taelah dirintis oleh paara sahabat, pada masa khulafa’ Al-Rasyidin, khususnya masa kekhalifahan Usman para sahabat ahli hadiast menyebar keberapa wilayah kekuasaan Islam. Kepeda merekalah para tabi’in mempelajari hadits.[26] Pada masa ini pula disebut dengan masa Ashr Intisyar al-Riwayah ila A-Amshr’. Yaitu masa berkembang dan meluasnya periwayatan hadits karena Pada masa ini, daerah Islam sudah meluas, yakni ke negeri Syam, Irak, Mesir, Samarkand, bahkan pada tahun 93 H, meluas sampai ke Spanyol.
Para sahabat bertebaran ke kota-kota tersebut untuk mengajarkan Al-Qur’an dan Hadist kepada para tabiin, mengingat para sahabet sudah banyak yang meninggal dunia, sedangkan mereka itulah sumber hadist pada saat itu, maka para tabiin berusaha mewarisi hadits-hadits tersebut dari para sahabat, kemudian para tabiin itu menemui para sahabat. Pada masa ini terdapat sahabat yang meriwayatkan hadist, diantara sahabat yang banyak meriwayatkan hadits antara lain : Abu Hurairah (5.374 Hadits), Abdulloh Ibn Umar (2.630 Hadits), Anas Ibn Malik (2.236 Hadits), ‘Aisyah (2.210 Hadits), Abdulloh Ibn Abbas (1.660 Hadits), Jabir Ibn ‘Abdullah (1.540 Hadits), Abu Sa’ad Al-Khudry (1.170 Hadits), Abdulloh Ibn ‘Amr Ibn ‘As (1.000 Hadits), Abdulloh Ibn Mas’ud (848 Hadits).[27] Adapun dari kalangan Tabiin yang termashur antara lain : Nafi’, ‘Urwah, Hasan Al-Basri, Mujahid, Qotadah, Ja’far, Al-A’raj, Sa’id Ibn Al-Mussayab, Sa’in Ibn Zubair, Al-Sya’bi, Al-Zuhri dan Ibn Sirrin. Sedangkan kota-kota yang menjadi pusat hadist pada masa ini adalah : Madinah, diantara tokohnya adalah Abu Hurairah, Mekkah, diantara tokohnya adalah Ibn Abbas, Kuffah, diantara tokohnya adalah Abdulloh Ibn Mas’ud, Basrah, diantara tokohnya adalah Anas Ibn Malik, Syam, diantara tokohnya adalah Mu’az Ibn Jabal, Mesir, diantara tokohnya adalah Abdulloh Ibn ‘Amr Ibn ‘As. Hadits-hadits yang diterima oleh para tabi’in ini ada yang dalam bentuk catatan-catatan atau tulisan-tulisan dan ada pula yang harus dihafal, disamping dalam bentuk-bentuk yang sudah terpolakan dalam ibadah dan amaliah para sahabat yang mereka saksikan dan mereka ikuti. Kedua bentuk ini saling melengkapi, sehingga tidak ada satu hadits pun yang tercecer atau terlupakan. Metode Tabi’in dalam Menjaga Sunnah Nabi SAW. Menempuh metode yang sudah dilakukan para sahabat, Menerima riwayat dari orang yang kapasitasnya tsiqah dan dhabit, Meminta sumpah dari periwayatnya saat mencari dukungan dari perawi lain, Melakukan rihlah untuk mengecek hadis dari pembawa aslinya. Pada abad pertama perkembangan hadits, sebagian perawi mencatat hadits-hadits dari para pendahulunya, sedang yang lain tidak mencatatnya. Dalam meriwayatkannya mereka berpegang pada ingatan dan kekuatan hafalannya. Keadaan demikian terus berlangsung hingga masa pemerintahan Abdul Aziz bin Marwan. Beliau memerintahkan Kasir bin Murrah al-Hadhrami untuk menulis semua hadis dari para sahabat Rasulullah SAW yang dapat diperolehnya, kecuali hadis-hadis dari Abu Hurairah, karena ia sudah memilikinya. Umar bin Abdul Aziz, diriwayatkan, telah mengeluarkan perintah kepada Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm, Gubernur Madinah untuk men-tadwin (mengkodifikasikan) hadis. Selain itu, ia juga memerintahkan kodifikasi hadis kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri (Wafat. 124 H). Imam Malik dalam al-Muwatta meriwayatkan perintah Umar tersebut sebagai berikut, "Lihat dan telitilah hadis-hadis Rosulullah SAW, sunahnya, hadis Umar atau sebagainya, lalu tulislah, karena aku takut akan hilang dan punahnya ilmu disebabkan meninggalnya ulama". Selain itu Umar berpesan agar Ibnu Hazm mencatat hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman seorang wanita Anshar anak al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar. Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa Umar juga mengirim surat ke beberapa daerah, bunyinya sebagai berikut, "Telitilah hadis-hadis Rasulullah, lalu kumpulkanlah". Perintah Umar bin Abdul Aziz rupanya telah berhasil membangkitkan minat para ulama untuk semakin meningkatkan usaha pengkodifikasian hadits. Maka setelah masa tabiin ini barulah ada pengkodifikasian hadits secara resmi yang di sebut masa tadwin hadits Nabi SAW.
C.      Simpulan
Literatur hadits pada masa pra kodifikasi merupakan masa atau periode yang telah dilalui dari masa lahirnya dan tumbuh dalam pengetahuan, penghayatan, dan pengalaman umat dari generasi ke generasi. Periodisasi Literatur hadits pra kodifikasi dibagi pada tiga periode : Pada Periode Pertama : masa Rasullulah SAW, semenjak Rasullulah SAW diangkat jadi Rasul sampai wafatnya “Masa turun wahyu dan pembentukan masyarakat Islam”. Cara rasul menyampaikan hadist, melalui jamaah pada majlis-majlis, ceramah dan pidato di tempat-tempat terbuka seperti pasar, dan melalui hafalan, tulisan dan demontrasi. Pada Periode Kedua : masa Khulafa’Ar-Rasyidin “Masa membatasi dan penyedikitan periwayatan”. Kehati-hatian para sahabat dalam hal pembukuan hadist dan pada masa itu belum ada pembukuan secara resmi, dikarenakan beberapa hal yang diantaranya adalah : Agar tidak memalingkan perhatian umat Islam dalam mempelajari Al-Qur’an. Para sahabat yang banyak menerima hadist dari Rasul SAW sudah tersebar ke berbagai daerah kekuasaan Islam. Pada Periode Ketiga : Masa Tabiin “Masa perkembangan dan penyebarluasan periwayatan hadits”. Pada masa ini juga kejadianya seperti pada masa sahabat, sehingga belum ada hadist yang terkodifikasi. Karena para tabi’in mengangggap bahwa nabi masih tidak secara jelas menyuruh untuk menulis hadis, sehingga apa yang dilakukan para tabi’n sama dengan para sahabat. Jadi para sahabat maupun tabii’in sama – sama mengandalkan hafalan, tetapi masih ada yang menulis hadis tapi itu cuma sebagai perantara saja, yaitu untuk menunjang hafalan. Begitulalah perjalanan prakodifikasi baik pada masa sahabat maupun tabi’in tidak banyak perubahan, merka masih mengandalkan hafalan. Dan baru bermuncul pada masa kodifikasi setelah Umar berpesan agar Ibnu Hazm mencatat hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman seorang wanita Anshar anak al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar. Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa Umar juga mengirim surat ke beberapa daerah, bunyinya sebagai berikut, "Telitilah hadis-hadis Rasulullah, lalu kumpulkanlah". Perintah Umar bin Abdul Aziz rupanya telah berhasil membangkitkan minat para ulama untuk semakin meningkatkan usaha pengkodifikasian hadis, Jadi pada masa klasik literature hadits tidak terdapat suatu buku namun berbentuk suatu catatan yang berbentuk Shahifah, Shadiqoh, Juz’, Ilal yang mana berisikan hadits berdasarkan sub judul, misalkan tentang warisan, atau hadits-hadits tentang zakat. Dan semua itu diperbolehkan atas izin Rasululloh SAW

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Choliq Muchtar, Hadis Nabi Dalam Teori Dan Praktik, Yogyakarta: TH-Press, 2004.
A.W. Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
A. Yamin, Terjemahan Buku Studies in Hadist Methodology and Literature, Karya Muhammad Mustafa Azami, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.
H. Endang Soetari, Ilmu Hadits, Bandung: Amal Bakti Press, 1997.
H. Mudasir, Ilmu Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Idri, Studi Hadis, Jakarta: Kencana, 2013.
Irham Khumaidi, Ilmu Hadits Untuk Pemula, Jakarta: CV. Artha Rivera, 2008.
Muhamamd Alfatih Suryadilaga, Metodologi Syarah Hadis: Era Klasik Hingga Kontemporer (Potret Konstruksi Metodologi Syarah Hadis). Yogyakarta: Suka-Press, 2012.
------------------------------------------, Ulumul Hadis, Yogyakarta: Sukses Offet, 2010.
Muhammad Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hadikarya Agung, 1989.
Manna Al-Khattan, Mabahits Fi Ulum Al-Hadits, Kairo: Maktabah Wahbah, 1992.
M. Ajaj AL-Khatiib: penterjemah AH. Akrom Fahmi, Sunnah Qabla Tadwin, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Muh Zuhri, Hadis Nabi Telaah dan Historis dan Metodologis, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2011.
M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Yogyakarta: Bulan Bintang, 1974.
Munzier Suparta dan Ujang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Sezgin Fuat, Tarikh Al-Turats Al-‘arabi, Riadh: Shahib Asamu’, 1991
Zainuddin MZ, Journal Mutawatir, Inkar Al-Sunnah Pada Aspek Kodifikasi, Vol. 3 No. 2 Juli-Desember 2013,  313-314



[1] . Yunus, Muhammad, Kamus Arab-Indonesia,(Jakarta: Hadikarya Agung, 1989), h. 132
[2] . Munawwir, AW, Kamus Arab-Indonesia,(Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), h. 435
[3] . Al-Khattan, MAnna, Mabahits Fi Ulum Al-Hadits,(Kairo: Maktabah Wahbah,1992). h. 53
[4] . A. Yamin, Terjemahan Buku Studies in Hadist Methodology and Literature, Karya Muhammad Mustafa Azami ,(Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992). h. 121
[5] . Sezgin, Fuat, Tarikh Al-Turats Al-‘arabi, (Riadh: Shahib Asamu’, 1991), h. 153-157
[6] .  Idri, Studi Hadis, (Jakarta: Kencana, 2013) h. 112-113
[7] . Soetari, H. Endang,  Ilmu Hadits, (Bandung: Amal Bakti Press, 1997), h. 33
[8] . Ibid. h.33
[9] . AL-Khatiib, M. Ajaj : penterjemah AH. Akrom Fahmi, Sunnah Qabla Tadwin,(Jakarta: Gema Insani Press, 1999), Cet. 1, h. 72
[10] . Ibid, h.73
[11] . Ash Shiddieqy, M. Hasbi,  Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Yogyakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 47
[12] . Soetari AD,H. Endang, Ilmu Hadits, h. 34
[13] . Muh Zuhri, Hadis Nabi Telaah dan Historis dan Metodologis, (Yogyakarta:Tiara Wacana,2011), h. 29
[14] . Khumaidi, Irham, Ilmu Hadits Untuk Pemula, (Jakarta: CV. Artha Rivera, 2008), h. 35
[15] . Suryadilaga, Alfatih, Ulumul Hadis,( Yogyakarta: Sukses Offet, 2010), h. 47
[16] . Sumbulah, Umi, Kajian Kritis Ilmu Hadis,(Malang: UIN-Maliki Press, 2010) h. 39
[17] . Idri, Studi Hadis. h.36
[18] . Ibid, h. 37
[19] . Zainuddin MZ, Journal Mutawatir, Inkar Al-Sunnah Pada Aspek Kodifikasi, Vol. 3 No. 2 Juli-Desember 2013,  313-314.
[20] . Idri, Studi Hadis, h. 38
[21] . Suryadilaga, Alfatih, Metodologi Syarah Hadist Era Klasik hingga Kontemporer (Potret Konstruksi Metodologi Syarah Hadist), (Yogyakarta: SUKA-Press, 2012). h. 6
[22] . Idri, Studi Hadis, h. 39
[23] . Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits, h.47
[24] . Munzier Suparta dan Ujang Ranuwijaya, Ilmu Hadits.,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,1996), h. 60-61
[25] . H. Mudasir, Ilmu Hadits.,(Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 90
[26] . Munzier Suparta dan Ujang Ranuwijaya, Ilmu hadist, h.85
[27] . Muchtar, Abdul Choliq, Hadis Nabi Dalam Teori Dan Praktik,(Yogyakarta: TH-Press, 2004). h. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar